TATA TERTIB TAMU, ORANG TUA/WALI SANTRI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Definisi
Definisi
Dalam tata tertib tamu dan wali santri untuk
kunjungan, penjemputan dan perpulangan santri di Pondok Pesantren Al-Husainy
ini yang dimaksud dengan:
1. Tata tertib adalah seperangkat aturan yang mengatur seseorang atau
kelompok dalam berkata dan bertindak di dalam Pondok Pesantren Al-Husainy.
2. Tamu adalah orang atau beberapa orang yang datang ke Pondok
Pesantren Al-Husainy untuk suatu atau beberapa kepentingan dan tujuan.
3. Santri adalah anggota masyarakat yang terdaftar sebagai peserta
didik dan sedang mengikuti proses pendidikan, pengajaran dan pengasuhan di
Pondok Pesantren Al-Husainy.
4. Orang tua adalah keluarga inti yang terdiri atas ayah atau ibu atau
ayah dan ibu yang memiliki ikatan darah dengan santri Pondok Pesantren Al-Husainy.
5. Wali santri adalah orang yang bertanggung jawab atau orang yang
mendapatkan tanggung jawab atas santri yang sedang menempuh pendidikan sebagai
peserta didik dan sedang mengikuti proses pendidikan, pengajaran dan pengasuhan
di Pondok Pesantren Al-Husainy.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud
Maksud
Maksud diberlakukannya pedoman ini adalah
untuk:
1. Menegakkan disiplin dalam kehidupan bersama di Pondok Pesantren Al-Husainy.
2. Memberikan landasan dan panduan kepada tamu dan wali santri dalam
hal kunjungan, penjemputan dan kepulangan santri di Pondok Pesantren Al-Husainy.
Pasal 3
Tujuan
Tujuan
Tujuan diberlakukannya pedoman ini adalah
untuk:
1. Terciptanya suasana kondusif bagi berlangsungnya proses belajar
mengajar dan kehidupan bersama di Pondok Pesantren Al-Husainy.
2. Terpeliharanya disiplin dalam pelaksanaan pendidikan di Pondok
Pesantren Al-Husainy.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN TAMU DAN WALI SANTRI
HAK DAN KEWAJIBAN TAMU DAN WALI SANTRI
Pasal 4
Hak Tamu dan Wali Santri
Hak Tamu dan Wali Santri
Tamu dan Wali Santri di Pondok Pesantren Al-Husainy
mempunyai hak antara lain:
1. Berhak mendapatkan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Jika ada hal-hal yang belum jelas berkaitan dengan
sistem pendidikan dan pengasuhan Pondok Pesantren dipersilakan berkomunikasi
langsung ke pihak Pondok Pesantren dan tidak mengambil arbitrer atau tindakan
sendiri.
2. Berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi
berdasarkan jenjang, kelas sosial, warna kulit atau asal suku.
Pasal 5
Kewajiban Tamu dan Wali Santri
Kewajiban Tamu dan Wali Santri
Tamu dan Wali Santri di Pondok Pesantren Al-Husainy
mempunyai kewajiban antara lain:
1. Wajib mendukung sistem pendidikan dan pengajaran di Pondok Pesantren
Al-Husainy dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tamu dan wali santri mentaati batas waktu kunjungan setiap hari yakni sampai dengan pukul 17.00 WIB;
b. Tamu dan wali santri tidak diperkenankan memberikan fasilitas alat elektronik seperti hand phone, televisi, radio, mp3, mp4, modem dan lain-lain yang bertentangan dengan atau menghalangi penegakan disiplin.
c. Tamu dan wali santri tidak diperkenankan mengunjungi santri yang sedang atau akan mengikuti kegiatan rutin seperti belajar formal di kelas, ibadah,pengajian kitab, membaca al-Quran dan mengikuti pertemuan.
a. Tamu dan wali santri mentaati batas waktu kunjungan setiap hari yakni sampai dengan pukul 17.00 WIB;
b. Tamu dan wali santri tidak diperkenankan memberikan fasilitas alat elektronik seperti hand phone, televisi, radio, mp3, mp4, modem dan lain-lain yang bertentangan dengan atau menghalangi penegakan disiplin.
c. Tamu dan wali santri tidak diperkenankan mengunjungi santri yang sedang atau akan mengikuti kegiatan rutin seperti belajar formal di kelas, ibadah,pengajian kitab, membaca al-Quran dan mengikuti pertemuan.
d. Tamu dan wali
santri tidak diperkenankan melakukan pertemuan (menjengungk) dengan santri
melebihi 100 meter dari gerbang Pesantren, kecuali dengan ijin Pembina/pengasuh
2. Wajib menjaga ketertiban asrama dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak memasuki asrama dan kamar santri
b. Tidak memarkirkan kendaran ke dalam lingkungan asrama.
a. Tidak memasuki asrama dan kamar santri
b. Tidak memarkirkan kendaran ke dalam lingkungan asrama.
3. Wajib menjaga ketenangan dan ketentraman.
4. Wajib menjaga kebersihan lingkungan Pondok Pesantren Al-Husainy.
5. Wajib menggunakan pakaian yang pantas sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Tamu dan wali santri laki-laki bercelana panjang, kaos atau kemeja atau koko;
b. Tamu dan wali santri perempuan menggunakan kerudung (berhijab) baju panjang yang tidak ketat.
a. Tamu dan wali santri laki-laki bercelana panjang, kaos atau kemeja atau koko;
b. Tamu dan wali santri perempuan menggunakan kerudung (berhijab) baju panjang yang tidak ketat.
SUSUNAN ACARA PENGAJIAN DAN SILATURAHMI
ORANG TUA DAN WALI SANTRI
PONDOK PESANTREN AL-HUSAINY
v PEMBUKAAN
v PEMBACAAN AYAT SUCI AL-QUR’AN (Saudara Alifuddin/santri kelas VII)
v SAMBUTAN PERWAKILAN ASATIZD OLEH : Ustadz H. Ahmad Faisal
v SAMBUTAN, PENGARAHAN, SOSIALISASI DAN PENUNJUKAN KETUA KOMITE
SANTRI AL-HUSAINY OLEH: Mudir Ma’had Al-Husainy Al-habib Ali Alwi Bin Thohir
v PENUTUP DAN DOA
v RAMAH TAMAH
Assalamualaikum ustadz
BalasHapusAfwan ana minta izin copas peraturan nya?